![]() |
| Ilustrasi Alur Membuat SKCK. pict from tribatralamongan.com |
Cara Membuat SKCK
SKCK singkatan
dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dahulu sering disebut sebagai surat
keterangan berkelakuan baik. SKCK lazim digunakan untuk mengetahui rekam jejak
seseorang, apakah memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK mengacu pada
database kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia. SKCK sering
disyaratkan dalam pencarian kerja, pemberkasan CPNS, berkas pelengkap beasiswa,
ataupun untuk mengurus izin bekerja di luar negeri.
SKCK dikeluarkan
oleh beberapa tingkatan kepolisian, dari Polsek, Polres, hingga Polda dan Polri
(pusat). Masing masing tingkatan memiliki kegunaan masing-masing. SKCK Polsek
biasanya digunakan untuk hal yang standar, seperti melamar pekerjaan, atau
membuat dokumen lain yang mensyaratkan SKCK. SKCK Polres biasanya digunakan
untuk hal yang lebih spesifik, biasanya untuk pemberkasan CPNS, melamar
pekerjaan di BUMN, Beasiswa dll. Sedangkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polda
atau Polri biasanya digunakan untuk syarat bekerja di luar negeri, misal
orang-orang yang bekerja di pelayaran, pengeboran minyak, dll.
Masing-masing
SKCK memiliki prosedur tersendiri. Berikut adalah beberapa prosedur untuk
membuat SKCK.
SKCK Polsek.
1. Langkah
pertama membuat SKCK adalah mencari informasi tata cara pembuatan SKCK di
masing-masing wilayah. Beberapa wilayah kadang memiliki aturan yang berbeda
beda. untuk kelengkapan SKCK Polsek sendiri terdiri dari: FC KTP, Akta Lahir,
Kartu Keluarga, surat keterangan dari RT/RW, surat keterangan dari
Desa/Kelurahan, Kartu Sidik Jari, Pas foto 4x6 4 lembar.
2. Siapkan surat
keterangan RT/RW. Surat keterangan RT/RW bisa diminta pada pengurus RT dan RW
setempat. Langsung saja menemui Pak RT lalu minta dibuatkan blangko yang
biasanya sudah tersedia. setelah mengisi data diri, pastikan balngko
ditandatangani Paak RT dan Pak RW. Pengalaman membuat surat keteranga RT/RW ini
sangat mudah, tinggal bertamu ke Pak RT, ngobrol sebentar lalu minta tanda
tangan. Setelah bertamu ke Pak RT tinggal bertamu ke Pak RW minta tanda tangan.
Biaya membuat surat keterangan RT/RW gratis, tetapi tiap daerah memiliki RT/RW
yang berbeda beda sehingga menyesuaikan Pak RT/RW saja.
3. Setelah surat
keterangan RT/RW sudah di tangan, tinggal melangkah ke balai desa atau
kelurahan. Langsung menemui petugas dan minta dibuatkan Surat Keterangan
Desa/Kelurahan dengan menyerahkan surat keterangan RT/RW. Setelah surat
keterangan desa jadi, tinggal menunggu tanda tangan dari kepala desa/lurah.
Penantian yang lama biasanya ketika menunggu Kepala Desa/Lurah, karena kadang
mereka tidak ada di kantor. Biaya pembuatan Surat Keterangan dari
Desa/Kelurahan adalah gratis, tapi biasanya kita akan dimintai uang seikhlasnya
untuk admin/infak, kasih saja 5 ribu.
4. Langkah
selanjutnya adalah datang ke Polres untuk membuat Surat Sidik Jari. Dokumen
yang perlu dibawa standar saja, hanya kartu identitas dan pas foto background
merah 4x6. Setelah mengantri dan mengisi formulir, kita akan diarahkan untuk
diambil sidik jarinya. Hasil dari proses ini adalah kartu yang berisi
keterangan/kode dari sidik jari kita. Biaya membuat kartu sidik jari gratis.
5. Langkah
terakhir barulah kita berangkat ke Polsek untuk membuat SKCK. Semua persyaratan
di atas harus dibawa. Lalu langsung menuju bagian Intelkam, dan mengajukan
permohonan pembuatan SKCK. Setelah menyerahkan semua dokumen-dokumen di
atas,kita akan mengisi formulir lagi. Terakhir SKCKsudah jadi di tahap ini.
Biaya pembuatan SKCK per tahun 2017 sebesar 30.000.
SKCK Polres
Langkah yang
dilakukan sama dengan langkah no 1,2,3 seperti dalam proses membuat SKCK
Polsek. Yang berbeda adalah:
4. Membuat surat
rekomendasi dari Polsek. Tinggal datang ke Polsek menunjukkan surat keterangan
dari Desa/Kelurahan lalu minta dibuatkan surat rekomendasi Polsek guna
pembuatan SKCK Polres.
5. Setalah Surat
Keterangan Desa/Kelurahan dan Surat Rekomendasi Polsek didapat, barulah kita
menuju ke Polres untuk membuat SKCK Polres. Siapkan semua dokumen. lalu menuju
ke bagian Intelkam untuk membuat SKCK Polres. Proses membuat SKCK Polres dan
membuat Kartu Sidik Jari dilakukan bersamaan, di tempat yang sama. Biaya yang
dikeluarkan sama dengan yang di Polsek, 30 ribu.
SKCK
Polda/Polri.
Prinsipnya sama
dengan cara membuat SKCK Polres. Hanya saja surat rekomendasi yang dibutuhkan
lebih banyak, yaitu rekomendasi Polsek, dan rekomendasi Polres, hal ini berlaku
untuk SKCK Polda. Jika hendak membuat SKCK Polri, maka surat rekomendasi
bertambah, muali dari Rekomendasi Polsek, Polres, dan Polda.

Comments
Post a Comment